Jangan heran jika anda pembaca sekalian bertemu dengan sosok guru tertentu di sebuah sekolah yang selama ini anda ketahui bukan tempatnya mengajar semula, cikgu(panggilan terhadap guru versi bahasa Malaysia) tersebut dimungkinkan sedang menambah jam mengajar-nya di sekolah tersebut. Pemandangan ini terjadi hampir di segala jenjang pendidikan yang ada baik pada pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Kesemuanya ini terjadi adalah untuk tujuan mencukupkan jam mengajar-nya minimal 24 jam.
Masalah kualitas pengajarannya jangan ditanyakan, apakah mungkin dengan beban mengajar-nya rata-rata 4 jam x 6 hari dinas, akan mampu melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan bermutu, sesuatu yang dipertanyakan. Yang ada adalah ke-terburu-buru-an berpindah-pindah mengajar dari sekolah A ke sekolah B.
Terjadinya sekian orang guru terpaksa mencari tambahan jam mengajar ke sekolah lain adalah karena jumlah jam mengajar-nya di sekolah semula yang sangat kurang. Hal ini terlihat sekali pada sekolah yang berada di daerah pinggiran dan pedesaan dimana jumlah peserta didiknya banyak yang minim. Adapun jarak yang harus ditempuh kadang berjarak sampai 20 km dari sekolah semula. Hal ini tentu akan berimbas kepada kondisi mental cikgu tersebut dalam penyajian pembelajaran-nya.
Pada sisi lain khususnya buat cikgu yang baru menerima sertifikat sertifikasi-nya pada tahun 2013 adalah mereka-mereka yang harus menanggung risiko menerima kekurangan jam mengajar-nya dan banyak diantara mereka yang harus rela tidak menerima tunjangan sertifikasi karena ketiadaan lagi tempat menambah jam mengajar karena sudah diambil terlebih dahulu oleh penerima sertifikasi tahun terdahulu.
Timbulnya kecemburuan sosial dengan adanya guru profesional yang tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi karena kekurangan jam mengajar (tidak cukup 24 jam) adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari terjadi. Walau pada kenyataannya ini adalah sesuatu yang tidak diharapkan terjadi dengan diluncurkannya program sertifikasi ini.
Persatuan Guru Republik Indonesia selaku yang di tua-kan se-langkah untuk menjembatani problem yang terjadi antara guru se Indonesia dengan pemerintah Republik Indonesia telah memberikan usulan kepada Dinas Pendidikan Nasional agar jam mengajar wajib guru penerima sertifikasi ini diciutkan menjadi 18 jam saja, sampai saat tulisan ini dibuat hasil usulan tersebut masih dalam penantian.
Pada sisi lain khususnya buat cikgu yang baru menerima sertifikat sertifikasi-nya pada tahun 2013 adalah mereka-mereka yang harus menanggung risiko menerima kekurangan jam mengajar-nya dan banyak diantara mereka yang harus rela tidak menerima tunjangan sertifikasi karena ketiadaan lagi tempat menambah jam mengajar karena sudah diambil terlebih dahulu oleh penerima sertifikasi tahun terdahulu.
Timbulnya kecemburuan sosial dengan adanya guru profesional yang tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi karena kekurangan jam mengajar (tidak cukup 24 jam) adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari terjadi. Walau pada kenyataannya ini adalah sesuatu yang tidak diharapkan terjadi dengan diluncurkannya program sertifikasi ini.
Persatuan Guru Republik Indonesia selaku yang di tua-kan se-langkah untuk menjembatani problem yang terjadi antara guru se Indonesia dengan pemerintah Republik Indonesia telah memberikan usulan kepada Dinas Pendidikan Nasional agar jam mengajar wajib guru penerima sertifikasi ini diciutkan menjadi 18 jam saja, sampai saat tulisan ini dibuat hasil usulan tersebut masih dalam penantian.
Di puncak batuang sadonyo
BalasHapusDi puncak batuang sadonyo
BalasHapusMohon dibaca
BalasHapus